Cabuli Anak di Bawah Umur, WNA Asal Pakistan di Padang Ditangkap Polisi

Antara
WNA asal Pakistan diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapold Sumbar(Antara)

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban supaya tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," katanya.

WNA ini disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan kedutaan Pakistan terkait pelaku ini," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

14 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

15 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

15 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal