Cabuli Anak di Bawah Umur, WNA Asal Pakistan di Padang Ditangkap Polisi

Antara
WNA asal Pakistan diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapold Sumbar(Antara)

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban supaya tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," katanya.

WNA ini disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan kedutaan Pakistan terkait pelaku ini," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal