Diduga Bawa 8,5 Kg Ganja, Bocah di Bawah Umur Ditangkap BNNP Sumbar 

Rus Akbar
BNNP Sumbar amankan bocah di bawah umur yang membawa 8,5 kg narkoba jenis ganja (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG,iNews.id - Satu bocah di bawah umur berinisial MFR (16) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan lantaran membawa narkoba jenis ganja seberat 8,5 kilogram.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, selain MFR pihaknya juga menangamankan  seorang pria berinisia IDA (25). Mereka ditangkap di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (5/5/2023). 

"Ganja tersebut dibawa dari Bukittinggi menuju Kota Padang, dari penyelidikan, ganja ini dibawa dari Sumatera Utara,” kata Brigjen Sukria, Kamis (11/5/2023).

Sukria menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjemput ganja tersebut di Bukittinggi, tapi mereka tidak tahu mau dibawa kepada siapa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

18 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

19 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

19 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

21 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal