Dua Tersangka Kasus Megaproyek RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Pasaman Barat, Sumbar menahan dua tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih. (Foto: Antara).

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua orang. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.

"Kerugian (negara) akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," ujar Ginanjar di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).

Dia mengungkapkan, kedua tersangka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.

Menurutnya, kasus itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

2 bulan lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 bulan lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal