Edarkan dan Isap Sabu, Montir Motor di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Montir yang isap dan edarkan sabu di Padang (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial HR ditangkap jajaran Tim Heyna Satres Narkoba Polresta Padang. Pria yang bekerja sebagai montir sepeda motor ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (9/8/2020) di rumahnya di daerah Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dadang, Senin (10/8/2020).

Dadang menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mengedarkan dan menggunakan narkoba di rumahnya. Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Hasilnya, kami gerebek pelaku di rumahnya. Kami amankan pelaku beserta barang bukti," kata dia.

Usai melakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu beserta alat isapnyayang disimpan di bungkus rokok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal