Gendong Karung Berisi 110 Kilogram Ganja, Sopir Truk di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Polda Sumbar tangkap sopir truk yang membawa narkoba jenis ganja seberat 110 kg (Antara)

Barang haram itu rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Setelah dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.

"Sehari-hari, pelaku ini bekerja sebagai sopir truk," katanya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil, namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak Elf di Lamongan, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal