Gendong Karung Berisi 110 Kilogram Ganja, Sopir Truk di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Polda Sumbar tangkap sopir truk yang membawa narkoba jenis ganja seberat 110 kg (Antara)

Barang haram itu rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Setelah dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.

"Sehari-hari, pelaku ini bekerja sebagai sopir truk," katanya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil, namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

11 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal