Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok, Zulkisar mengatakan, kesalahan penyuntingan kalimat pertanyaan dalam soal diduga terjadi karena editor yang berniat memperpendek kalimat. Pengerjaan naskah soal ujian dilaksanakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan.
Setelah soal yang salah itu viral, Disdikpora Solok telah memerintahkan ujian ulang mata pelajaran agama di SD di Kecamatan Junjung Sirih. Dengan begitu, ujian agama Islam sebelumnya dibatalkan.
Sementara itu, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait naskah soal ujian SD di Kecamatan Junjung Sirih. Polisi menemukan naskah ujian mata pelajaran agama Islam SD di kecamatan lain berbeda dengan di Junjung Sirih. Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi mengimbau warga tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.