Ibu Rumah Tangga Bawa 21 Paket Sabu, Ngaku Narkoba Milik Napi di Lapas 

Demon Fajri
Ibu rumah tangga (IRT) di Bengkulu bawa 21 bungkus sabu. Dia mengaku sebagi kurir dan diperintah napi lapas (Demon Fajri/MNC Portal)

Dari pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas kulit berisikan empat paket sedang narkotika jenis sabu dan satu buah dompet warna cokelat berisikan 17 paket kecil narkotika jenis sabu sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI No.35, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

3 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

11 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

16 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

18 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal