Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Iwan Terima Kompensasi Rp300 Juta

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim diduga gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

Kasus salah tembak itu pun langsung diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat No: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang No: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner.

Sementara uang ganti rugi sebesar Rp300 juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

6 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

8 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

8 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

11 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal