Jelang 17-an, 3.272 Napi di Sumbar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Antara
3.272 napi di Sumbar diusulkan terima remisi kemerdekaan (Ilustrasi Lapas Kelas II A Muaro Padang/Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 3.272 narapidana (napi) di Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan untuk menerima pemotongan masa hukuman (remisi) kemerdekaan. Usulan ini diajukan menjelang  HUT ke-76 RI.

"Pada remisi HUT RI ke-76 ini kami mengusulkan sebanyak 3.272 orang untuk menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (11/8/2021).

Andika menambahkan, setelah pengusulan nama-nama tersebut maka Kemenkumham Sumbar tinggal menunggu penyetujuan serta keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Remisi yang telah disetujui oleh pusat nantinya akan diserahkan kepada para narapidana pada 17 Agustus 2021 berikut SK remisi," katanya.

Dia melanjutkan, ke 3.272 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi itu berasal dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rutan yang ada di Sumbar sebanyak 23 UPT.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

28 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

28 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal