Jenazah Bayi Sempat Ditahan Rumah Sakit, Istri Wali Kota Padang Bantu Urus Tagihan

Budi Sunandar
Antara
Dewi Suryani menjelaskan kronologi jenazah putranya dilarikan para pengemudi ojol dari RSUP M Jamil ke rumah duka di daerah Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews/Budi Sunandar)

Sebelumnya, jenazah bayi Muhammad Khalif Putra dilarikan para pengemudi ojek online (ojol) dari kamar jenazah RSUP M Jamil Padang, Selasa (19/11/2019). Mereka geram karena rumah sakit menahan jenazah bayi setelah orang tuanya belum bisa melunasi biaya pengobatan dan perawatan.

Informasi diperoleh, bayi Khalif Putra meninggal pukul 09.00 WIB. Orang tuanya sempat mengurus agar manajemen rumah sakit mengizinkan mereka membawa pulang jenazah sehingga bisa segera dimakamkan. Namun, rumah sakit tetap meminta keluarga terlebih dahulu melunasi tagihan sebesar lebih kurang Rp25 juta.

“Jenazah Khalif enggak bisa dibawa pulang tadi karena terkendala biaya administrasi. Jadi jenazah Khalif ditahan. Dia meninggal jam 9 pagi, habis dzuhur, belum ada juga kepastian pulang. Trus tim dari ojek online karena geram lihat rumah sakit membawa paksa jenazah Khalif untuk pulang,” kata ibu Khalif, Dewi Suryani.

Setelah sampai di rumah duka, jenazha Khalif disalatkan di masjid, kemudian dimakamkan di TPU daerah Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Prosesi pemakaman baru selesai sekitar pukul 15.30 WIB tadi.

Sementara pihak RSUP M Djamil Padang membantah pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra karena persoalan biaya. “Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.

Gustianof mengatakan, proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit. Itu juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, ujarnya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta. Sebab, pasien penderita getah bening itu tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena itu, perlu pengurusan administrasi agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

3 hari lalu

Apes! Gadis di Jember Dianiaya Pria Kenalan Medsos saat Kopdar, Motor Raib

11 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

2 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

1 bulan lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal