Jual Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pria di Bukittinggi Diciduk di Hotel 

Rus Akbar
Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GA (32). Diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi (Rus Akbar/MNC Portal)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GA (32). Dia diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi.

"GA ini ditangkap di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Jenjang 40 RT/RW 002/002 kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pelaku GA, kata dia, ditangka pada Jumat (19/11/2021) malam sekira pukul sekira pukul 23.45 WIB.

Penangkapan ini, kata Allan, atas informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi. Mendapat informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

27 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

3 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal