Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar saat ekspos kasus penjualan satwa dilindungi secara ilegal. (Foto: Humas Polri)

“Petugas menemukan kediaman tersangka MIH yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai. Di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana di antaranya merupakan satwa liar dilindungi,” katanya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota HSSBI KKB di Yahukimo, Sita Amunisi

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal