Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pria yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial TS (43) dan KH (40).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin lalu (6/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pengedar ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

"TS ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo dan KH ditangkap di Jorong Sumber Agung, Kecamatan Kinali," kata Defrizal, Rabu (8/7/2020).

Defrizal menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas yang pelaku yang menjual narkotika di rumahnya. Mendapat informasi itu, kata dia, polisi langsung mendatangi lokasi yang diinfokan.

"Setelah melakukan pengintaian maka kedua tersangka ditangkap," katanya.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan, hasilnya dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah alat isap berupa bong dan satu buah timbangan digital.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal