Kembali ke Zona Merah, Pemkot Pariaman Batal Izinkan Hajatan

Antara
Ilustrasi resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19 (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

Untuk dapat menggelar hajatan atau acara yang mengundang banyak massa, warga harus meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat," katanya.

Mardison menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal