Kuat dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Azhari Sultan
Achmad Al Fiqri
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto kolase)

“Karena Hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada Hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti seusai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara untuk Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

1 bulan lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

2 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

3 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

4 bulan lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal