Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres Dharmasraya Blender 4 Kg Sabu

Antara
Polres Dharmasraya memusnahkan narkoba jenis sabu dan minuman keras dengan blender (Antara)

"Setelah kendaraan ditahan kemudian pengendaranya pergi, awalnya anggota tidak curiga. Setelah itu, kita baru mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Sijunjung terkait adanya upaya penyelundupan narkoba yang disimpan dalam jok motor itu, setelah kita periksa benar ada narkoba," katanya.

Selain itu, sejumlah barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan delapan kasus beserta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski juga ikut dimusnahkan.

"Dari delapan kasus narkoba terdapat 11 tersangka yakni, A pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,31 gram, TE dan AF pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,23 gram," katanya.

Kemudian EA dan EE  barang bukit 0,42 gram, K dan R dengan barang bukti 0,73 gram, E pengedar dan pengguna barang bukti 0,07 gram, A dan SP barang bukti 2,51, serta Y dengan barang bukti 0,55 gram.

Atas perbuatannya ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana minimal penjara maksimal hukuman mati. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terungkap! Sopir Truk Penabrak Ibu dan Anak di Jombang Ternyata Konsumsi Sabu

9 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

11 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

16 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

20 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal