Musnahkan Barang Bukti, Polres Limapuluh Kota Bakar 134 Kg Ganja

Antara
Polres Limapuluh Kota Bakar 134Kg Ganja (Antara)

LIMAPULUHKOTA, iNews.id - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 134 kilogram. Ganja itu diamankan pada akhir Oktober 2020 dengan dua tersangka.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, total berat dari ganja yang diamankan 135 kilogram, namun disisihkan satu kilogram untuk barang bukti dalam persidangan.

"Barang bukti ini memang telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," kata Trisno didampingi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, Rabu (11/11/2020).

Trisno menambahkan, keberhasilan dari personel dalam mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.

"Narkotika ini merupakan lawan berat bagi kami semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kai bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Warga Keluhkan Sesak Napas

5 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

25 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal