Oknum Polisi dan Istri Jadi Tersangka Aniaya ART di Bengkulu, Korban Masih Trauma

Antara
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo. (ANTARA/Anggi Mayasari)

"Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat sehingga merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," katanya.

Diketahui, tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ART perempuan berinisial YS melaporkan majikannya yang merupakan anggota Polri ke Polres Bengkulu. Tak hanya dianiaya, gaji korban juga tak dibayar selama lima bulan bekerja.

Korban mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata. Kekerasan yang dialami YS terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar YS melapor ke Polres Bengkulu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA

1 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi di Gianyar Diduga Jual Beli Senpi Ilegal ke Pelatih MMA

1 hari lalu

Viral Oknum Polisi di Bali Diduga Jual Beli Senpi Ilegal Rp30 Juta ke Pelatih MMA

4 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

5 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal