Pelempar Sabu di Rutan Padang Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Antara
Pria berinisial AP ditangkap polisi karena mencoba selundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan dengan cara dilempar (Antara)

PADANG, iNews.id - Pelempar narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata residivis kasus narkoba. Pria berinisial AP (29) itu ditangkap karena menyelundupkan sabu dengan cara dilempar.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Ipda Margianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

"Pelaku pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020," kata Margianto, Selasa (24/8/2021).

Margianto menambahkan, saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.

"Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut," kata dia

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal