Perempuan Muda di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum

Eka Guspriadi
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (Eka Guspriadi/iNews)

PARIAMAN, iNews.id - Seorang perempuan muda Veni Vebiola alias Lala (19) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pariaman. Lala ditangkap karena diduga mencabuli bayi berusia delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Perbuatan bejat itu diketahui oleh langsung ibu korban berinisial EH, warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat itu, EH penasaran dengan aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap bayinya. Dia kemudian mengintip dari sela-sela kamar tidurnya perbuatan Lala yang berasal dari Padang, Sumbar. Betapa kagetnya si EH ketika pelaku mencabuli anaknya.

"Pelaku ini mencabuli bayi berusia delapan bulan. Pencabulan itu menggunakan botol parfum," kata Ardiansyah, Rabu (12/8/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

19 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal