Peretas Situs Setkab Ternyata 2 Remaja asal Sumbar

Rus Akbar
Karopenmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Istimewa)

"Pelaku mengubah tampilan web sehingga web tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya. Sedangkan motif sedang didalami penyidik," kata Rusdi.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses Bareskrim Polri," ujarnya.

Diketahui, website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih. Ketika diretas, tertera tulisan 'Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake'. Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal