Pesan Ganja lewat Online, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap BNNP Sumbar

Rus Akbar
BNNP Sumbar saat ekspos pelaku narkoba yang memesan ganja lewat online di Padang Pariaman. (Foto: MPI/Rus Akbar)

“Pelaku kami tangkap saat menerima barang tersebut,” ucapnya.

Kemudian pelaku ini dibawa ke BNNP Sumbar untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan yakni ganja kering, lembar kantong plastik, satu helai baju kaus warna hitam, sehelai kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban dan satu ponsel.

Palaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian ancaman denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal