Pilu, Anak 15 Tahun di Pasaman Barat Diperkosa Kakeknya hingga Hamil

Rus Akbar
S (50), pelaku yang memerkosa cucunya MA (15), ditangkap Polres Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)

Fetrizal menambahkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Selain itu, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 

“Untuk data sementara ini aksi tersangka ini terakhir dilakukan sebelum hamil Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban,” ujar Fetrizal.

Kakek cabul pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
23 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

25 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal