Residivis Curanmor di Pariaman Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Eka Guspriadi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke pelaku R. Pelaku akhirnya ditangkap bersama lima unit motor yang diduga hasil kejahatannya. 

"Pelaku sudah dua kali masuk penjar. Ini sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama," kata dia.

Diduga, kata dia, perbuatan berulang ini disebabkan karena tersangka ketergantungan narkoba. Pasalnya, sebagian besar hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

6 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

8 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

12 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

17 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal