Residivis Curanmor di Pariaman Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Eka Guspriadi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke pelaku R. Pelaku akhirnya ditangkap bersama lima unit motor yang diduga hasil kejahatannya. 

"Pelaku sudah dua kali masuk penjar. Ini sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama," kata dia.

Diduga, kata dia, perbuatan berulang ini disebabkan karena tersangka ketergantungan narkoba. Pasalnya, sebagian besar hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

13 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

15 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

17 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal