Salon di Padang Dijadikan Tempat Prostitusi, 3 Orang Ditangkap

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan prostitusi di salon kecantikan yang ada di Kota Padang. (Foto: Humas Polri)

Sementara DP oknum karyawan salon berada di kamar lainnya bersama seorang laki-laki berinisial PE. Dalam kamar tersebut ditemukan kondom bekas pakai.

Menurutnya, personel Ditreskrimum Polda Sumbar menahan tiga orang dan saksi serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.670.000, kondom bekas pakai serta beberapa lembar pakai dalam.

“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan tahap pengembangan Ditreskrimum Polda Sumbar,” ucapnya.

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni RA yang disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kita akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

2 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

1 bulan lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

2 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal