Simpan 91,5 Kg Ganja di Mobil, Pemuda di Pasaman Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Jajaran Polres Pasaman Sumbar ungkap kasus 91,5 kg ganja (Tribratanews)

PASAMAN, iNews.id - Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui berinisial ND (25) warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, pelaku ditangkap karena mempunyai 91,5 kilogram narkoba jenis ganja. Dia ditangkap pada Rabu lalu (13/5/2020).

Hendri mengatakan, pelaku ND ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang membawa karung mengitasi sungai.

“Ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata AKBP Hendri, Jumat (15/5/2020) seperti dilansir dari Tribatanews.

Mendapat informasi tersebut, kata Hendir, personel Polres Pasaman langsung bergerak cepat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal