Simpan 91,5 Kg Ganja di Mobil, Pemuda di Pasaman Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Jajaran Polres Pasaman Sumbar ungkap kasus 91,5 kg ganja (Tribratanews)

PASAMAN, iNews.id - Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui berinisial ND (25) warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, pelaku ditangkap karena mempunyai 91,5 kilogram narkoba jenis ganja. Dia ditangkap pada Rabu lalu (13/5/2020).

Hendri mengatakan, pelaku ND ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang membawa karung mengitasi sungai.

“Ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata AKBP Hendri, Jumat (15/5/2020) seperti dilansir dari Tribatanews.

Mendapat informasi tersebut, kata Hendir, personel Polres Pasaman langsung bergerak cepat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal