Simpan 91,5 Kg Ganja di Mobil, Pemuda di Pasaman Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Jajaran Polres Pasaman Sumbar ungkap kasus 91,5 kg ganja (Tribratanews)

“Ada sebanyak 51 paket besar, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” katanya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja, serta ganja seberat 91,5kg.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) subs 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal