Simpan 91,5 Kg Ganja di Mobil, Pemuda di Pasaman Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Jajaran Polres Pasaman Sumbar ungkap kasus 91,5 kg ganja (Tribratanews)

“Ada sebanyak 51 paket besar, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” katanya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja, serta ganja seberat 91,5kg.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) subs 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal