Simpan Sabu di Bawah Kursi, Residivis Narkoba di Padang Pariaman Diciduk Polisi

Eka Guspriadi
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku termasuk lihai dalam menyembunyikan barang buktinya sehingga dalam beberapa kali usaha penangkapan, dia berhasil lolos lantaran petugas tak mendapatkan barang bukti.

"Pelaku ini merupakan pemain lama, karena sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama/ di daerah Agam, pada tahun 2016 yang lalu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

23 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

1 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

1 bulan lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal