Simpan Sabu di Bawah Kursi, Residivis Narkoba di Padang Pariaman Diciduk Polisi

Eka Guspriadi
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku termasuk lihai dalam menyembunyikan barang buktinya sehingga dalam beberapa kali usaha penangkapan, dia berhasil lolos lantaran petugas tak mendapatkan barang bukti.

"Pelaku ini merupakan pemain lama, karena sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama/ di daerah Agam, pada tahun 2016 yang lalu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

23 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

27 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

1 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal