SMP Negeri 1 Suliki Dibobol Maling, 7 Tablet dan Laptop Raib

Antara
Ilustrasi pencurian di sekolah (foto: ilustrasi)

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pencurian. Mereka yakni RR (16), SR (16), FF (16) bersama seorang rekannya NS (18)

Keempatnya, kata dia, diamankan pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Selain empat orang itu, kami juga amankan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal