Tangkap 2 Pengedar di Pariaman, Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti penangkapan pengedar sabu di Pariaman, ada buku pencatatan penjualan sabu (Istimewa)

PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni RN alias Baron (39) dan H (39) warga Desa Taluak, Pariaman Selatan, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasubbag Humas AKP Syafrudin L mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) di rumah pelaku di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumbar.

"Dua orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Syafrudin, Senin (28/9/2020).

Syafrudin menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Berbekal informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan di TKP, hasilnya didapat informasi bahwa pelaku memang sering melakukan transaksi narkoba," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal