Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) divonis 3,5 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada BS (16) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

BS merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Dia merupakan anggota motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwingai Bandung Chapter (SBC) yang ikut mengeroyok dua prajurit intel TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari," kata Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

Sidang vonis kali ini digelar secara terbuka setelah sebelumnya sidang dilakukan secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena terdakwa masih anak-anak.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Tags:
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

4 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

9 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

9 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Berita Terkini
Soccer
8 menit lalu

Thailand Siap Taklukkan Indonesia, Chanathip Bidik Sejarah di Final FIFA ASEAN Cup 2026 

Nasional
17 menit lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

Nasional
52 menit lalu

LPKA Tangerang Sambut Baik Pelatihan Menulis Kreatif Puspadaya, Gali Potensi Anak Binaan

Nasional
1 jam lalu

Tim SAR Kembali Temukan 2 Korban KM Virgo Transport 8 di Seruyan Kalteng

Nasional
1 jam lalu

Puspadaya Gelar Pelatihan Menulis untuk Warga Binaan LPKA Tangerang, Dorong Kemandirian Ekonomi

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal