Viral Mahasiswa Jambi Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, Polisi: Pelaku 2 Orang Bukan 20

Azhari Sultan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat ekspose kasus pengeroyokan yang viral di medsos. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Menurutnya, pelaku hanya dua orang. Kedua berinisial A dan F.

"Setelah gelar rekontruksi, ternyata pelaku hanya berjumlah dua orang dan tidak lebih," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sebelumnya seorang mahasiswa diduga dikeroyok geng mobil di kawasan Jalan A Yani, Telanaipura, Kota Jambi. Akibatnya pria yang diketahui bernama M Arsyad Ramzi (25) mengalami luka serius di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat dan Warga di Sidoarjo, 1 Pemuda Terluka

4 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

6 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

9 hari lalu

Sebulan Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri Siri Hingga Tewas Ditangkap di Jambi

11 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal