Waspada Penipuan Lewat WA, Nama Kapolres Tanjab Barat Dicatut

Azhari Sultan
Ilustrasi penipuan lewat WA. (Foto: Ist)

TANJAB BARAT, iNews.id - Nama Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli dicatut penipu menggunakan nomor WhatsApp (WA). Modusnya, penipu mengirimkan pesan singkat atau chat WA dengan menggunakan nomor 0822-2680-9786.

"Apabila ada pihak yang mengirim pesan menggunakan nomor tersebut dan mengatasnamakan Kapolres, itu penipu," ujar Padli, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati dan bijak menggunakan handphone (HP).

"Jangan sampai terlena sehingga menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut," katanya.

Kapolres menambahkan, apabila ada oknum yang mengaku diri sebagai Kapolres Tanjab Barat maupun jajaran Polres Tanjab Barat segera dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, polisi juga akan menyelidiki dengan melacak penipu tersebut. 

Kapolres kembali mengimbau apabila masyarakat mendapat panggilan maupun pesan dari nomor tersebut langsung segera melapor.

“Segera laporkan ke polisi. Karena komitmen anggota Polres Tanjab Barat bekerja dengan profesional dalam menangani setiap perkara di wilayah hukum,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

30 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal