2 Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Dua terdakwa penyelundupan puluhan ribu benih lobster dituntut empat tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/3/2020). (Foto: Antara)

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya bermula saat terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan benih lobster pada Juli 2018, ia dijanjikan upah Rp500 per ekor yang diangkut.

Pesanan tersebut disanggupi oleh Karno dengan menyediakan 66.000 ekor benih lobster, terdiri dari 63.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 3.600 ekor benih lobster jenis mutiara.

Kemudian Karno yang merupakan warga Kabupaten Blitar mengajak terdakwa Aspin warga Tanggerang untuk bersama-sama mengatur pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.

Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

20 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

28 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal