2 Perwira Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kapolda Sumsel

Antara
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (Antara)

Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Untuk diketahui, kasus suap ini terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

Selama proses tersebut, dia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara. Casis Bintara saat itu sedang mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi. Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

12 hari lalu

Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami

14 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

16 hari lalu

75 Personel Brimob Polda Sumsel BKO ke Papua Tengah, Jalankan Operasi Amole II-2026

1 bulan lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal