5 Fakta Selebgram Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Batal Ditahan

Dede Febriansyah
Selebgram Lina Mukherjee usai diperiksa di Polda Sumsel sebagai tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)

2. Ditahan usai 12 Jam Diperiksa

Penyidik memutuskan menahan Lina Mukherjee pada Kamis (4/5/2023). Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa selama 12 jam.

Lina yang didampingi kuasa hukumnya mengaku syok dan kaget. Dia menyebut apa yang disampaikan kepada penyidik seakan tak berarti.

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).

3. Penahanan untuk Mempermudah Pemeriksaan

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, membenarkan penahanan Lina Mukherjee. Penahanan itu untuk mempermudah pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka kita tahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Agung.

4. Batal Ditahan gegara Maag Akut

Polda Sumsel lantas membatalkan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Alasannya yakni pertimbangan kesehatan akibat penyakit maag akut Lina kumat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

25 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal