Bakar Lahan 0,5 Hektare Pakai Korek Gas, Pria di Muba Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

"Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung bergerak. Setibanya di lokasi didapatkan lahan dalam kondisi terbakar," kata dia.

Setelah melakukan pemadaman, kata Deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika dirinya yang membakar lahan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api gas merk Fortis.

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kebakaran Hutan Kaki Gunung Ciremai Meluas, Angin Kencang dan Berubah Arah Hambat Pemadaman

11 jam lalu

Hujan Guyur Palangka Raya, Warga Berharap Karhutla Mereda

11 jam lalu

Karhutla Kalteng! 25 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Disidik

13 jam lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

14 jam lalu

Karhutla di Bantuas Samarinda Masih Membara, Petugas Kesulitan Jangkau Titik Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal