"Jadi saya lampiaskan kepada korban (anak tiri). Dia itu anak dari istri kedua saya dari suami sebelumnya," katanya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, tindak asusila itu terakhir dilakukan pada 9 Oktober 2021. Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perbedaan perilaku korban.
"Setelah diperiksa, ternyata korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Adapun dalam menjalankan aksinya, I Putu mengancam korban dengan sebilah pisau. Hal itu sudah berulang kali dilakukanya sejak korban berusia 12 tahun hingga kini sudah 14 tahun.