Buron 2 Tahun, Pria yang Tusuk Tetangga gegara Anjing di Lubuklinggau Ditangkap

Era Neizma Wedya
Topan Alamsyah (40) buron kasus penganiayaan selama 2 tahun yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. (Foto: MPI/Era NW)

"Sebelum penganiayaan, terjadi permasalahan yang diawali korban melempar batu ke arah anak anjing milik pelaku," katanya.

Saat korban melempar batu ke arah anak anjing tersebut, ternyata dilihat anak pelaku. Lalu anak pelaku melaporkan perbuatan korban tersebut kepada ibunya atau istri pelaku.

"Karena tidak terima atas perbuatan itu, istri pelaku datang ke rumah korban dan marah-marah," ucapnya. 

Kemudian terjadi keributan mulut antara istri pelaku dengan korban. Sang istri pulang lalu menceritakan hal itu kepada pelaku. Pelaku pun marah dan mencari korban.

Sebelum pergi ke rumah korban, pelaku membawa tas berisi senjata tajam jenis pisau. Saat itu korban sedang duduk di rumah saksi yang bernama Septiana Pandawa. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

4 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

12 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

13 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal