Buron 2 Tahun, Pria yang Tusuk Tetangga gegara Anjing di Lubuklinggau Ditangkap

Era Neizma Wedya
Topan Alamsyah (40) buron kasus penganiayaan selama 2 tahun yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. (Foto: MPI/Era NW)

"Sebelum penganiayaan, terjadi permasalahan yang diawali korban melempar batu ke arah anak anjing milik pelaku," katanya.

Saat korban melempar batu ke arah anak anjing tersebut, ternyata dilihat anak pelaku. Lalu anak pelaku melaporkan perbuatan korban tersebut kepada ibunya atau istri pelaku.

"Karena tidak terima atas perbuatan itu, istri pelaku datang ke rumah korban dan marah-marah," ucapnya. 

Kemudian terjadi keributan mulut antara istri pelaku dengan korban. Sang istri pulang lalu menceritakan hal itu kepada pelaku. Pelaku pun marah dan mencari korban.

Sebelum pergi ke rumah korban, pelaku membawa tas berisi senjata tajam jenis pisau. Saat itu korban sedang duduk di rumah saksi yang bernama Septiana Pandawa. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

6 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

7 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

7 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal