Buron 2 Tahun, Pria yang Tusuk Tetangga gegara Anjing di Lubuklinggau Ditangkap

Era Neizma Wedya
Topan Alamsyah (40) buron kasus penganiayaan selama 2 tahun yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. (Foto: MPI/Era NW)

Setelah bertemu, pelaku memanggil korban lantas merangkul dan membawanya keluar dari perkarangan rumah saksi. Mereka ceckok dan pelaku mengeluarkan pisau.

"Pelaku langsung menusuk korban 3 kali hingga terjatuh," ucapnya.

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisau ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian. Pelaku kabur hingga menjadi buron dan akhirnya ditangkap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

6 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

7 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

7 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal