Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung

Irfan Ma'ruf
Tim Kejagung saat menangkap buron kasus korupsi KMK di Bank Sumsel senilai Rp13,4 miliar. (Foto: Istimewa)

Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 Milyar.

"Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.

Penangkapan Augustinus dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi penangkapan kedua dalam sehari yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya pada pagi hari ditangkap terpidana kasus peninstaan di Balige, Kabupaten Tobasa, Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal