Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung

Irfan Ma'ruf
Tim Kejagung saat menangkap buron kasus korupsi KMK di Bank Sumsel senilai Rp13,4 miliar. (Foto: Istimewa)

Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 Milyar.

"Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.

Penangkapan Augustinus dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi penangkapan kedua dalam sehari yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya pada pagi hari ditangkap terpidana kasus peninstaan di Balige, Kabupaten Tobasa, Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal