Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Erwin Setiawan
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan itu akan dilakukan awal Agustus 2020.

"Pemutihan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat serta penggratisan biaya balik nama untuk motor dan mobil," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Arisman, Kamis (30/7/2020).

Arisman menambahkan, pemutihan ini akan dilakukan mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

"Sesuai arahan pak gubernur, pemutihan akan dilakuan sebulan ke depan," kata dia.

Menurut Aris, syarat untuk pemutihan sama dengan syarat-syarat sebelumnya. Untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

26 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

1 bulan lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

3 bulan lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal