Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Erwin Setiawan
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)

"Untuk pajak lima tahunan, membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta melakukan cek fisik motor," kata Arisman.

Sementara itu, untuk target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Palembang II, saat ini baru 60 persen dari target penerimaan.

"Baru 60 persen dari target yang ditentukan. Atau sejauh ini baru Rp56 miliar dari target Rp92,5 miliar. Untuk biaya balik nama kendaraan baru terealisasi 37,81 persen atau Rp30 miliar dari target Rp79 miliar," katanya/

Dia berharap, dengan danya pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak.

"Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan segera bayar pajak kendaraan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

26 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

1 bulan lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

3 bulan lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal