Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan

Antara
52 Narapidana di Lapas Muaradua OKU Selatan bebas (Antara)

Narapidana yang dibebaskan tersebut, lanjut Rakhmat, memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi yaitu dengan kasus tindak pidana ringan dan sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

"Itu baru gelombang pertama. Dalam waktu kami akan membebaskan 17 orang narapidana lagi," kata dia.

Menurut dia, tahanan yang sudah dibebaskan ini masih tetap dalam pantauan pihak lapas dan wajib memberikan laporan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun mereka sudah bebas, namun masih dalam pengawasan kami dan wajib melapor ke Lapas Muaradua," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di OKU Sumsel, 2 Lokomotif Terguling dan 12 Gerbong Terbalik

21 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal