Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

Dede Febriansyah
Mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhan mengajukan banding. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

Karena kasus ini juga, Andriansyah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Dikatakan, terdakwa membakar korban pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal