Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

Dede Febriansyah
Mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhan mengajukan banding. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

Karena kasus ini juga, Andriansyah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Dikatakan, terdakwa membakar korban pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

7 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

11 hari lalu

Kronologi Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibunuh saat Hendak Adzan Dzuhur

11 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

12 hari lalu

Sekda Konawe Selatan jadi Tersangka usai Tabrak Adik Kandung gegara Pergoki Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal