Edarkan 30,29 Gram Sabu, Petani di Muba Ditangkap Polisi

Edi Lestari
Polisi tangkap petani di Muba yang edarkan sabu (Edi Lestari/iNews)

MUBA, iNews.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang petani yang nekat edarkan narkoba. Pelaku diketahui bernama Masriadi warga Desa Sukarami, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku edarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pelaku ditangkap pada Selasa lalu (7/7/2020) saat mengantar paket sabu ke pelanggannya.

"Kami menangkap pelaku saat melintas di Desa Pandan Dulang saat mengantar sabu ke pelanggannya di Kecamatan Keluang," kata Dedi, Rabu (8/7/2020).

Usai ditangkap, kata Dedi, pelaku langsung digeledah. Polisi menemukan tiga kantong plastik sabu seberat 30,92 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika sabu itu miliknya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal