Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Tim iNews
Mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Putusan terhadap Agus Rizal dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Agus Rizal, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

10 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

13 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

13 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

15 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal