"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp542 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa diketahui lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Setelah mendengarkan amar putusan, keempat terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan majelis hakim.