Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Tim iNews
Mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar. (Foto: iNews)

Muhammad Faisal Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp103 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, pidana tambahan itu diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Yunita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Dedy Triwahyudi. Direktur CV Mapan Makmur Bersama itu dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

11 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

14 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

14 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

15 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal